Adik Calon Bupati Muratara Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan

Selasa 29 Oct 2024 - 22:30 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Mendengar hal tersebut terdakwa langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian di rumah saksi Pandiet Dusun III Desa Belani yang bersebelahan dengan rumah korban Amir.

BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Disidang, Sengaja Bakar Beberapa Rumah di Rawas Ilir

BACA JUGA:Kakak Beradik di Musi Rawas Nekat Bakar Lahan

Terdakwa naik kendaraan yang dikemudikan saksi Roy yang kebetulan Roy hendak pergi kerja yang searah ke rumah korban Amir di Dusun III Desa Belani.

Sampai di rumah Pandiet, terdakwa turun dari Sepeda Motor Roy dan Roy langsung pergi meninggalkan terdakwa di lokasi tersebut.

Lalu terdakwa mencari keberadaan kakak kandung terdakwa tersebut, namun terdakwa tidak bertemu dengan kakak kandung terdakwa tersebut. 

Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Wiwin dan terdakwa meminta diantarkan pulang ke rumah.

BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Terawas Dipidana, Berikut Kasus Selengkapnya

BACA JUGA:Garap Adik saat Istri Tidur, Ipar Adalah Maut Versi Muratara

Pada saat di perjalanan dan melintasi rumah saksi Lukman di Dusun II Desa Belani sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta Wiwin untuk berhenti.

Kemudian terdakwa langsung mencari Arwandi yang merupakan adik saksi Lukman yang telah membunuh kakak kandung terdakwa. 

Kemudian terdakwa berteriak memanggil nama Arwandi dan memanggil nama Lukman sambil memecahkan kaca jendela rumah tersebut. 

Saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir di depan rumah Lukman.

BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Terawas Musi Rawas Dipidana

BACA JUGA:Kakak Beradik di Lubuklinggau Kompak Masuk Penjara, Kasusnya Berat

Kemudian terdakwa menguras untuk mengambil bahan bakar minyak sepeda motor tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam derigen warna putih yang terdakwa dapatkan di halaman rumah Lukman.

Kategori :