Adik Calon Bupati Muratara Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan

Selasa 29 Oct 2024 - 22:30 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Selanjutnya terdakwa menyiramkan BBM ke pintu rumah Deti, lalu terdakwa mengambil kayu yang didapatkan dihalaman rumah Deti dan terdakwa tilitkan kain diujung kayu tersebut. Lalu terdakwa bakar dan terdakwa tempelkan ke pintu rumah Deti. Pada saat itu saksi Deti tidak berada dirumah namun berada di Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin. 

Terdakwa yang masih belum merasa puas meminta Ade Rahman alias Ade mengantarkan ke rumah Zainal Arifin di Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dan di perjalanan terdakwa membeli BBM di warung, yang kemudian sesampainya di rumah Zainal Arifin sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa melihat ada kayu panjang di samping rumah Zainal. 

 

Kemudian terdakwa ambil dan terdakwa pukulkan ke kaca jendela rumah tersebut, lalu terdakwa menyiramkan BBM ke jendela rumah tersebut. 

Lalu terdakwa menyiramkan ujung kayu tersebut menggunakan BBM dan terdakwa nyalakan api menggunakan korek api milik Ade, setelah menyala api di ujung kayu tersebut langsung terdakwa tempelkan ke jendela rumah terdakwa sehingga membakar rumah milik Zainal Arifin. Bahwa pada saat terdakwa membakar rumah saksi Zainal, di dalam rumah tersebut ada saksi Siti Aisyah yang merupakan istri dari Arwandi dan ketiga anaknya yang terjebak kobaran api. 

Sehingga berteriak minta tolong, lalu saksi Siti Aisyah berhasil menyelamatkan ketiga anaknya keluar dari rumah milik Zainal melewati pintu depan dan langsung keluar ke dekat pagar.

Kategori :