KORANLINGGAUPOS.ID- Tim Eagle Squad Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu dirumahny, di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu 26 Oktober 2024.
Tersangka, Aan Topah (34),warga Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Aan Topah.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,44 Gram,” ungkap Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lubuk Linggau Ditangkap Anggota Polres Muratara
BACA JUGA: Jaringan Narkoba di Lubuk Linggau yang Ditangkap Polda Mengaku Baru Tiga Bulan Jadi Pengedar
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 76 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Timnya saat itu mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP. Tiba dilokasi dan memastikan informasi tersebut benar, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk BAYT yang didalamnya terdapat, 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,44 Gram.
Lalu, diamankan juga satu unit handphone merk VIVO warna biru, yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Tiga Sekawan Ditangkap Polisi, Ini Alasan Mereka Jual Narkoba
“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 .
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.