KORANLINGGAUPOS.ID- Provinsi Bengkulu di Pulau Sumatera saat ini menjadi salah satu wilayah yang diwacanakan untuk dimekarkan bentuk Provinsi baru.
Rencana pemekaran ini akan melibatkan empat kabupaten dan kota yang nantinya akan membentuk provinsi baru dengan nama Provinsi Lembah Pesisir.
Berikut adalah penjelasan mengenai wacana pemekaran tersebut.
Pemekaran Bengkulu Menjadi Provinsi Lembah Pesisir
Provinsi baru yang direncanakan ini, yaitu Provinsi Lembah Pesisir, diperkirakan akan dihuni oleh sekitar 852.433 penduduk.
Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru, minimal harus terdiri dari lima kabupaten atau kota.
Oleh karena itu, Provinsi Lembah Pesisir akan melakukan pemekaran untuk menciptakan satu daerah administratif baru.
BACA JUGA:Ada Wacana 7 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu Bakal Dimekarkan, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Wujudkan Wacana yang Tertunda dengan 4 Buku Bagus untuk Dibaca Pada Tahun 2024
Calon Wilayah yang Akan Bergabung
Provinsi Lembah Pesisir akan terdiri dari beberapa kabupaten di Bengkulu yang akan mekar, yaitu:
1. Kabupaten Rejang Lebong (yang akan dimekarkan menjadi Kota Curup)
2. Kabupaten Lebong