Pelayanan Uji KIR di Musi Rawas Sudah Mulai Beroperasi Kembali

Anggota Dishub Mura saat melayani pelayanan uji KIR, Senin 3 Februari 2025 -Foto: Gilang Andika-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah sempat setop selama sembilan bulan, kini pelayanan Uji Kendaraan Bermotor atau Uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas (Mura), sudah beroperasi kembali.

Tentunya, hal ini menjadi kabar kabar baik bagi para pemilik kendaraan niaga dan angkutan yang selama ini terhambat untuk melakukan pelayanan uji KIR.

Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 3 Februari 2025 Plt Kepala Dishub Kabupaten Mura Dr Drs Adi Winata,M.Si melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Paisol,S.H mengatakan, pelayanan uji KIR di Dishub Mura sudah berjalan normal seperti biasanya.

“Selama sembilan bulan kita tidak melayani pengujian pelayanan uji KIR, karena ada alat yang rusak. Namun saat ini pelayanan uji kir sudah beroperasi seperti biasanya,” ungkap Paisol.

BACA JUGA:Alat Uji Kir Milik Dishub Mura Sudah Diperbaiki, Catat Ini Tanggal Operasionalnya

BACA JUGA:Peralatan Uji KIR Dishub Kota Lubuk Linggau Masih Dalam Proses Perawatan

Untuk pelayanan uji KIR, sudah beroperasi dari akhir Desember 2024 dan sudah melayani kendaraan yang datang untuk di tes uji KIR.

Pemeriksaan secara berkala diawali dengan pendaftaran, barulah setelah melakukan pendaftaraan kendaraan akan diperiksa secara berkala oleh petugas Dishub meliputi rem, uji lampu, stabilan roda dan pengecekan lainya.

Apabila kendaraan yang diperiksa uji KIR sudah memenuhi syarat uji KIR. Maka akan diberikan surat bahwa kendaraan tersebut layak beroperasi.

Untuk jam operasional uji kir buka setiap Senin – Jumat pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.

BACA JUGA:Peralatan Rusak, Uji KIR di Lubuk Linggau Tutup Sementara

BACA JUGA: Jalan Lintas Tugumulyo - Simpang Semambang Rusak, Ini Tanggapan Dishub Mura

Ia menambahkan, untuk masyarakat yang ingin melakukan uji kir tentunya harus menyiapkan beberapa syarat seperti, jika masyarakat ingin uji berkala maka harus membawa surat uji kir yang lama, STNK, KTP, dan kendaraan yang akan diuji coba KIR.

Untuk kendaraan yang wajib uji kir menyelimuti kendaraan barang seperti mobil pick up, mobil truk, mini bis, angkot, agdes, wajib untuk melakukan uji kir setelah enam bulan, waktu awal melakukan uji kir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan