LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Belum lama ini, seorang istri yang dinikahi secara siri oleh pria asal Kelurahan Margamulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 dijual suaminya. Sang suami meminta istrinya melayani pria hidung belang, dengan harga Rp 300 ribu saja sekali kencan. Akibatnya, sang suami dipenjara.
Kasus ini mengingatkan kita betapa bahayanya nikah siri. Dan betapa lemahnya posisi perempuan yang dinikahi secara siri. Ulama Kondang Lubuklinggau Ustadz Raji, M.Pd.I saat dimintai tanggapannya oleh Harian Pagi Linggau Pos Jumat 8 Desember 2023 mengungkapkan nikah siri itu sah secara agama. Namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga akan menimbulkan dampak negatif yang luar biasa.
BACA JUGA:Kenal dengan Ikan Komet, Murah namun Indah, Inilah Ciri-Ciri Goldfish ini
“Diantara dampak negatif itu yang pertama, status pernikahan tidak tercatat di KUA, sehingga tidak tercatat di hukum negara. Maka anak yang dilahirkan dari hasil hubungan pasangan yang nikah siri, sulit untuk membuat akte kelahiran, sulit untuk membuat masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan tentunya ke depan anak hasil nikah siri itu tidak dapat menuntut hak dari ayahnya. Terutama hak waris,” paparnya.
Lebih bahaya lagi, dari pernikahan siri kerapkali terjadi tindak kekerasan seksual pada wanita, karena mereka hanya dianggap sebagai pelampiasan nafsu saja.
BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas: Biar Tak Gelabakan, Silakan Angsur Biaya Haji
“Selanjutnya dampak nikah siri itu akan menimbulkan banyak poligami poligami baru karena dianggap wanita sangat mudah untuk dimanfaatkan laki-laki dengan tidak tercatat dan nanti ketika ada permasalahan dalam rumah tangga misalnya kasus cerai maka sang istri tidak bisa mengurusnya sebab pernikahannya tidak tercatat di dalam KUA. Karena tidak tercatat di KUA, mereka tidak memiliki nomor registrasi pernikahan sehingga dia tidak bisa untuk mengurus cerai. Akibatnya, usai cerai istri tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti harta dan sebagainya,” terang Ustadz Raji.
Guru SMK Pertanian Negeri 2 Tugumulyo itu meminta masyarakat untuk mempertimbangkan dampak buruk ini sebelum memutuskan nikah siri.
BACA JUGA:SMAN Bingin Teluk Muratara Sukses Gelar Market Day P5 ‘Rekayasa dan Teknologi Iluk Farm’
“ Maka, saran saya seharusnya perempuan menghindari pernikahan siri. Jika ingin poligami maka mintalah untuk dinikahi secara resmi yang benar tercatat di KUA, diurus dengan baik jangan nikah secara siri karena merugikan pihak perempuan. Sangat-sangat merugikan mereka,” ungkapnya.(lik)