KORANLINGGAUPOS.ID- BNN atau Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang pria usia 42 tahun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diposting di akun resmi BNN @infobnn_prov_sumsel
Belakangan, pria yang bernama Anton Widodo itu jadi DPO karena jadi bos bandar narkoba jaringan internasional, dia berdomisili sebagai warga Lingkungan III, RT 026 RW 006 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Bagaimana ciri-cirinya?
Anton Widodo berpostur tubuh kurus, tinggi badan 165 cm, muka lonjong dan rambut ikal.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Kelingi Musi Rawas Ditangkap
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lubuk Linggau Ditangkap Anggota Polres Muratara
sementara kurir telah ditangkap oleh anggota BNN Provinsi Sumsel dengan barang bukti 8,6 Kg narkotika jenis sabu
Dengan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat, jika menemukan atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka segera hubungi BNN Sumsel.
Apa saja pelanggaran yang dilakukan Anton Widodo?
Pada postingan akun resmi BNN Provinsi Sumsel Sabtu 2 November 2024 tertulis bahwa Pelanggaran yang dilakukan Anton Widodo tertuang pada Pasal 114 ayat (2) jo jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Apabila Mengetahui Keberadaannya segera hubungi Call Center BNN atau Kantor Polisi.
BACA JUGA: Jaringan Narkoba di Lubuk Linggau yang Ditangkap Polda Mengaku Baru Tiga Bulan Jadi Pengedar
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, BNN Republik Indonesia mengamankan aset bandar Narkoba bernilai fantastis di Provinsi Sumatera Selatan.
Apa saja aset yang dimaksud?
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO, ada beberapa mobil mewah, hingga tanah serta bangunan. Bahkan nilai aset bandar Narkoba Jaringan Internasional itu jika ditaksir mencapai 6,5 miliar rupiah.