KORANLINGGAUPOS.ID- Dimulainya penetapkan aturan baru dari Pemerintah untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada awal November 2024.
Setiap pemohon SIM diwajibkan menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah ketentuan pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM.
Kompol Ilham S. Sakti, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa uji coba penerapan kebijakan ini telah dilakukan serentak di seluruh Indonesia sejak 1 November.
BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga
BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini
"Mulai sekarang, setiap pemohon SIM wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS atau Jamkesmas," jelas Ilham dalam wawancara pada 2 November 2024.
Namun, bagi pemohon yang belum memiliki BPJS, pihak kepolisian masih memberikan toleransi.
Proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan sembari melakukan pendaftaran BPJS di lokasi pelayanan SIM (Satpas).
"Karena ini masih tahap awal pelaksanaan, pemohon yang belum memiliki BPJS tetap dapat mengurus SIM.
BACA JUGA: Ini Dia Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati Terbaru 2024 Serta Biaya dan Syaratnya
BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa? Catat Ini Bedanya
Kami juga sudah bekerja sama dengan BPJS Kanwil dan BPJS di tiap polres serta kota dan kabupaten untuk memastikan layanan pendaftaran BPJS tersedia," jelas Ilham.
Pada periode 1 hingga 9 November 2024, akan ada pendampingan dari petugas BPJS di lokasi Satpas.
Selanjutnya, setelah tanggal tersebut, BPJS akan tetap melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.