Bagaimana Tidak Punya BPJS untuk Bikin SIM? Begini Syaratnya

Senin 04 Nov 2024 - 10:10 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan SIM

BACA JUGA:Begini Nasib Konter Pulsa Usai Registrasi Kartu SIM Berubah Total

BACA JUGA:Ada 3 Lokasi SIM Keliling Kota Palembang Terbaru, Ini Jadwal Pelayanannya

Bagi pemohon yang akan membuat SIM baru maupun memperpanjangnya, diperlukan sejumlah dokumen, antara lain:

- Formulir pendaftaran SIM

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi atau sertifikat asli pendidikan dan pelatihan mengemudi

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

BACA JUGA:3 Cara Melihat Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Tanpa Harus Ke Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Tenang Anda bisa Lakukan Ini

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.

Selain memastikan setiap pengendara terlindungi, adanya syarat kepesertaan BPJS untuk pembuatan SIM juga berpotensi memperluas cakupan BPJS Kesehatan di Indonesia.

BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa? Catat Ini Bedanya

Kategori :