Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan SIM
BACA JUGA:Begini Nasib Konter Pulsa Usai Registrasi Kartu SIM Berubah Total
BACA JUGA:Ada 3 Lokasi SIM Keliling Kota Palembang Terbaru, Ini Jadwal Pelayanannya
Bagi pemohon yang akan membuat SIM baru maupun memperpanjangnya, diperlukan sejumlah dokumen, antara lain:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau sertifikat asli pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Tenang Anda bisa Lakukan Ini
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.
Selain memastikan setiap pengendara terlindungi, adanya syarat kepesertaan BPJS untuk pembuatan SIM juga berpotensi memperluas cakupan BPJS Kesehatan di Indonesia.
BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa? Catat Ini Bedanya