MUBA, KORANLINGGAUPOS.ID – Senin 4 November 2024, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) berkumpul di ruang Opproom Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba).
Kedatangan mereka untuk komitmen bersama menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa dalam pelaksaan Pilkada 2024.
Para kades dan ASN di Muba dengan tegas menyatakan komitmen mereka untuk tidak golput dan bersikap netral mendukung Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan demokratis ditandai dengan penandatanganan Fakta Integritas terkait netralitas ASN dan Perangkat Desa dan pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan Kades.
Pada kesempatan tersebut, H Sandi Fahlepi mnenyatakan kesuksesan pelaksanaan Pilkada tidak hanya bergantung pada integritas dan profesionalisme peserta maupun penyelenggara.
BACA JUGA:Pemkab Muba akan Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang
BACA JUGA:Ratusan Jemaah Umrah Gratis Diberangkatkan Pemkab Muba
Ketua Pengadilan Agama Sekayu Kelas 1B Ibu Syarifah Aini S.Ag menandatangani Fakta Integritas terkait netralitas ASN disaksikan Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, Senin 4 November 2024 .- Foto : Dok. Pemkab Muba-
Namun juga harus didukung oleh netralitas 6.229 ASN demi terciptanya stabilitas politik di Muba.
Salah satunya, tegas Sandi Fahlepi, bijaklah menggunakan media sosial.
Dengan tidak memposting informasi hoaks, sebagai pegawai ASN harus mengedepankan netralitas dan menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan menjaga kondusivitas Pilkada ini.
Hal senada disampaikan Joni Martohonan selaku Kepala Badan Kesbangpol Muba yang menegaskan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sangat penting menjaga marwah ASN.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Sosialisasi RPPEG, Berikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
BACA JUGA:BPK RI Perwakilan Sumsel Diapresiasi Pemkab Muba
Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto SPsi MHan menandatangani Fakta Integritas terkait netralitas ASN disaksikan Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, Senin 4 November 2024 -Foto : Dok. Pemkab Muba-
Ia menegaskan, bahwa ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk menjaga marwah dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok ataupun golongan.