KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar gembira, ditahun 2025 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) bakal alami kenaikan.
Diketahui tahun 2023 UMK Kabupaten Mura hanya Rp3 juta, lalu tahun 2024 UMK di Kabupaten Mura mengalami kenaikan Rp 3.364.399 dan ditahun 2025 dipastikan bakal naik lagi.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 5 November 2024 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas H Alexander Akbar mengatakan UMK 2025 mulai berlaku 1 Januari 2025, dan sekarang masih dalam tahap persiapan.
"UMK di Musi Rawas memang setiap tahunnya naik meskipun tidak terlalu signifikan. Bahkan UMK kita saat ini mengalahkan Upah minimum Provinsi (UMP) Sumsel," ungkapnya.
BACA JUGA:UMK di 17 Wilayah di Sumatera Selatan 2024, Catat Mana Lebih Tinggi
UMK ini jelasnya, berlaku untuk pekerja perusahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Menurutnya saat ini ada 30 perusahaan besar yang menerapkan UMK semuanya bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dengan 1200 karyawan warga Mura yang bekerja di perusahaan.
Semua perusahan besar wajib menerapkan UMK, kalau tidak menerapkan dan ada laporan akan mereka tindak lanjuti. Mereka akan mengajak pengawasa dari Provinsi untuk lakukan penindakan.
“Namun saat ini seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Mura semua sudah menerapkan UMK yang ditetapkan, karena setiap bulan kita lakukan pembinaan," jelas Alexander.
BACA JUGA:UMK Provinsi Sumsel 2024 Berapa? Segini Nominal UMK di Berbagai Kabupaten dan Kotanya
UMK ini diluar tanggung jawab perusahan lainnya seperti jaminan kesehatan, ketanagakerjaan dan masa pensiun natau pasangon.
Karena secara undang-undang perusahan itu wajib melindungi pekerjanya
Dengan jam kerja dari 7 jam untuk enam hari dan 8 jam untuk lima hari atau peminggunya 40 jam.