Presiden Prabowo Teken Tujuh Perpres untuk Kemenko di Kabinet Merah Putih, Ini Daftar dan Tugasnya

Rabu 06 Nov 2024 - 09:59 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Soal Pemutihan Hutang Petani Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Dinas Pertanian dan Poktan di Musi Rawas

7. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Perpres No. 142 Tahun 2024 mengatur kementerian ini untuk mengoordinasikan penegakan hukum dan perlindungan HAM. Lembaga-lembaga yang dikoordinasikan adalah:

- Kementerian Hukum

- Kementerian Hak Asasi Manusia

- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Pentingnya koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa penegakan hukum dan perlindungan HAM berjalan efektif, adil, dan melayani seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Singgung Parpol yang Keluar Koalisi Sebentar, Lalu Kembali Lagi, Begini Isinya

BACA JUGA:Anggota Kompolnas 2024-2028 Resmi Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini, Berikut Daftar Namanya

Penandatanganan tujuh Perpres yang mengatur kementerian koordinator ini adalah langkah strategis dari Presiden Prabowo untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan sinergis.

Dengan membagi tanggung jawab sesuai bidang masing-masing, pemerintah berharap bisa mencapai tujuan pembangunan nasional dengan lebih cepat dan efektif.

Kabinet Merah Putih diharapkan mampu membawa perubahan positif, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional.

Kategori :