KORANLINGGAUPOS.ID- Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani tujuh Perpres yang mengatur masing-masing kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih.
Kebijakan tujuh Perpres ini menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian guna menghadapi berbagai tantangan nasional secara terpadu.
Perpres tersebut tertuang dalam salinan dokumen di laman jdih.setneg.go.id yang dikutip Koranlinggaupos.id pada Rabu 6 November 2024, di mana tugas, fungsi, struktur, dan tata kerja tiap kementerian koordinator diatur secara rinci.
Tujuh kementerian koordinator di bawah Kabinet Merah Putih akan mengoordinasikan berbagai kementerian atau badan yang sesuai dengan bidangnya.
BACA JUGA:Green Energy Buyers Dialogue Kemenko Marves dan PLN Cara Gaet Komunitas Global
BACA JUGA:Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Presiden Prabowo, Disampaikan Hal Mengejutkan Soal IKN
Hal ini diatur dalam Perpres No. 139 Tahun 2024 yang mengatur fungsi dan tugas koordinasi kementerian negara periode 2024-2029.
Tujuan utama penataan ini adalah untuk memastikan sinergi antarkementerian dan kelancaran pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Berikut rincian tujuh kementerian koordinator beserta tugas-tugasnya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
BACA JUGA:6 Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih, Era Presiden Prabowo, Ini Daftar Namanya
BACA JUGA:Segini Gaji Tunjangan Sekretaris Kabinet, Beda Utusan Khusus Presiden Tak dapat Pensiunan
Diatur dalam Perpres No. 143 Tahun 2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas mengoordinasikan berbagai kementerian terkait perekonomian.
Tugas ini meliputi:
- Kementerian Ketenagakerjaan