Daftar Tunjangan Pensiunan PNS November 2024 Apa Saja? Ini 3 Hak yang Tak Terganggu Gugat

Kamis 07 Nov 2024 - 08:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Setiap bulannya, tunjangan pangan yang diberikan kepada pensiunan PNS adalah sebesar Rp72.420.

Ini dapat membantu menambah anggaran untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

BACA JUGA:PNS Dilarang Pakai WhatsApp, WeChat, dan Google Drive Kenapa? Ini Alasan Pemerintah

BACA JUGA:Jangan Percaya Soal SKD CPNS 2024 Yang Tersebar di Medsos, Ada Sanksi Bagi Penyebar

3. Tunjangan Suami atau Istri sebagai Dukungan Keluarga

Bagi pensiunan yang memiliki pasangan, tunjangan suami atau istri disediakan sebagai tambahan dari gaji pokok pensiun.

Tunjangan ini bertujuan menjaga kesejahteraan keluarga dan membantu memenuhi kebutuhan bersama.

Besaran tunjangan ini adalah 10% dari gaji pensiun pokok.

Sebelum dapat menerima gaji pensiun dan tunjangan, pensiunan PNS diwajibkan untuk melakukan otentikasi Taspen.

BACA JUGA:Peserta Wajib Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024, Ini Ketentuan Langsung dari BKN

BACA JUGA:108 Orang tak Hadir dalam SKD CPNS KemenkumHAM Hari Pertama, Begini Nasib Mereka

Otentikasi ini merupakan prosedur verifikasi agar tunjangan dan gaji pensiun dapat diterima oleh pihak yang berhak dan mencegah penyalahgunaan dana.

Hanya pensiunan sendiri yang boleh melakukan otentikasi ini, kecuali dalam situasi khusus, seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS mencakup tunjangan anak, tunjangan pangan, serta tunjangan suami atau istri.

Ketiga tunjangan ini sangat membantu dalam mengelola kehidupan sehari-hari, sehingga pensiunan dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam masa pensiun mereka.

BACA JUGA:PNS Dilarang Pakai WhatsApp, WeChat, dan Google Drive Kenapa? Ini Alasan Pemerintah

Kategori :