Daftar Tunjangan Pensiunan PNS November 2024 Apa Saja? Ini 3 Hak yang Tak Terganggu Gugat

Kamis 07 Nov 2024 - 08:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pensiunan PNS memiliki hak untuk menerima berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka, di samping gaji pokok yang diterima secara rutin.

Berbagai tunjangan ini bertujuan membantu pensiunan PNS mengelola kebutuhan sehari-hari serta mendukung kehidupan keluarga mereka.

Berikut daftar tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS di bulan November 2024.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumunkan Agustus 2024, Dampaknya ke Pensiun PNS Juga

BACA JUGA:Kabar Menarik! Anak PNS di Indonesia, Ada 9 Tawaran Menarik, Buruan Cek Jangan Sia-siakan Kesempatan Ini

1. Tunjangan Anak untuk Pensiunan PNS

Pensiunan PNS yang memiliki anak yang masih menjadi tanggungan berhak menerima tunjangan anak.

Maksimal dua anak dapat memperoleh tunjangan ini, yang bertujuan untuk membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan umum.

Besar tunjangan anak ini adalah 2% dari gaji pokok per anak.

Jika seorang pensiunan memiliki dua anak, maka total tunjangan anak akan mencapai 4% dari gaji pokok.

BACA JUGA:Sertifikat SKD CPNS 2024 Wajib Dimiliki, Ternyata Ini Fungsi dan Manfaatnya

BACA JUGA:3 Daftar Menteri Kabinet Merah Putih Latar Belakang PNS, Ini Namanya

2. Tunjangan Pangan untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-Hari

Tunjangan pangan diberikan sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan pensiunan.

Tunjangan ini diharapkan dapat membantu mereka dalam mengelola kebutuhan harian.

Kategori :