BRI Apresiasi Peraturan Pemerintah Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM

Kamis 07 Nov 2024 - 10:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan ini menjadi landasan hukum bagi bank-bank BUMN, termasuk BRI, untuk menghapus tagih kredit macet yang tertunda pada segmen UMKM.

Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, mengungkapkan apresiasi terhadap langkah cepat pemerintah dalam mengeluarkan PP ini.

Ia menambahkan bahwa BRI kini tengah menunggu salinan resmi PP tersebut untuk menyusun kebijakan internal yang sesuai agar dapat segera diimplementasikan.

BACA JUGA:Menjangkau Hingga Pelosok Desa, Agen BRILink Empat Lawang Berikan Kemudahan Bertransaksi Keuangan

BACA JUGA:Catat! 3 Kriteria 1 Juta UMKM Hingga Petani Dapat Penghapusan Utang dari Prabowo

Dengan adanya kebijakan ini, UMKM yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist) namun memiliki potensi usaha, kini dapat kembali mengakses pembiayaan untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka.

Supari berharap kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, serta menjadi peluang baru bagi BRI untuk pertumbuhan yang lebih besar.

BRI optimis bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan akan mendorong kemajuan pelaku usaha dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.

Kriteria Penghapusan Kredit Macet

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

PP 47/2024 mengatur bahwa kredit macet yang bisa dihapus meliputi UMKM yang bergerak di berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor lainnya seperti industri kreatif, mode atau busana, dan kuliner.

Namun, tidak semua UMKM berhak mendapatkan penghapusan kredit.

Hanya UMKM yang kreditnya sudah terlebih dahulu dihapus dari buku bank yang dapat mendapat manfaat dari kebijakan ini.

Kategori :