Selain itu, terdapat batasan nilai kredit yang dapat dihapus.
Untuk badan usaha, kredit macet yang dapat dihapus adalah yang tercatat mencapai Rp 500 juta, sementara untuk perorangan, nilai maksimal yang dapat dihapus adalah Rp 300 juta.
BACA JUGA:BRI dan Mitra Terus Dorong UMKM Bisa Naik Kelas Lewat SMEstaTalk
BACA JUGA:UMKM Makin Keren Masuk Pasar Global, Buruan Daftar BRI UMKM EXPO 2025
Dengan kebijakan ini, pelaku UMKM yang nama kreditnya sudah dibersihkan di SLIK OJK dapat kembali mengajukan pinjaman di bank.
Penghapusan kredit macet ini diharapkan dapat membuka kembali peluang bagi pelaku UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang namun terkendala masalah kredit.
Kebijakan ini diharapkan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia, sekaligus mendorong kemajuan UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat.