Perkembangan Kota Lubuk Linggau Cenderung Terpusat Pada Kawasan Timur

Kamis 07 Nov 2024 - 22:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

”Kita harus berani. Kalau ada izin yang sudah dikeluarkan bertentangan dengan aturan kita harus berani mencabut izin yang melanggar aturan,” jelasnya.

Sekretaris DPU PR Kota Lubuk Linggau, Ikhwan mengatakan RDTR merupakan penjabaran dari RTRW Kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional Kota.

BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda 2024, Pj Wali Kota Lubuk Linggau: Tanpa Kompetensi, Pemuda Sulit Bersaing Dimasa Depan

BACA JUGA:Dari Januari-September Pencari Kerja di Kota Lubuk Linggau 293 Orang

”Dengan kata lain RDTR mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif,” katanya.

Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhan.

Perkembangan Kota Lubuklinggau cenderung terpusat pada tengah kota mengikuti Koridor Jalan Yos Sudarso - Jalan Garuda yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kota.

Bagian timur Kota Lubuklinggau yang strategis mengakibatkan pertumbuhan kawasan yang pesat sehingga berpotensi terjadinya perkembangan kawasan yang kurang terarah yang berindikasi terjadinya urban sprawl.

BACA JUGA:Konsumen Bank BRI di Kota Lubuk Linggau Respon Positif Pelayanan, Ini Katanya

BACA JUGA:Upacara Santri dan Pawai Mobil Hias Meriahkan Peringatan Hari Santri Nasional Kota Lubuk Linggau Tahun 2024

”Sehingga diperlukan adanya perencanaan tata ruang yang lebih detail untuk mengarahkan pemerataan perkembangan kota,” tambahnya.

Sesuai amanah Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu di lakukan penyusunan RDTR yang merupakan penjabaran dari Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan kota.

RDTR saat ini menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui Online Single Submission (0SS) yang diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Setiap kepala daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem 0SS dalam bentuk digital.

BACA JUGA:KPU Kota Lubuk Linggau Adakan Simulasi SIREKAP Tahap 2

BACA JUGA:KPU Pastikan Debat Kandidat Dilaksanakan di Kota Lubuk Linggau

Kategori :