UMK Sumatera Selatan 2024, Ini Daftar Lengkap Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi

Sabtu 09 Nov 2024 - 10:48 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) merupakan standar upah minimum yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja di suatu wilayah tertentu.

Istilah UMK ini menggantikan UMR (Upah Minimum Regional) yang tidak lagi digunakan.

Setiap kabupaten/kota memiliki UMK yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di daerah masing-masing.

Di Sumatera Selatan, terdapat 13 kabupaten dan 4 kota yang memiliki UMK berbeda.

Jika sebuah kabupaten/kota belum menetapkan UMK, maka standar upah pekerja akan mengacu pada UMP (Upah Minimum Provinsi).

BACA JUGA:5 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2024, Adakah Provinsimu?

BACA JUGA:UMP 2025 Bakal Diumumkan Besok 7 November 2024, Segini Bocorannya

Pada tahun 2024, UMK Sumatera Selatan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi kabar baik bagi pekerja di wilayah tersebut, sekaligus menunjukkan perkembangan ekonomi daerah.

UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Tahun 2024

Berikut adalah daftar lengkap UMK kabupaten/kota di Sumatera Selatan pada tahun 2024:

1. Kota Palembang: Rp3.677.591 per bulan (tertinggi di Sumatera Selatan)

2. Kabupaten Muara Enim: Rp3.538.556 per bulan

3. Kabupaten Musi Banyuasin: Rp3.502.873 per bulan

4. Kabupaten Banyuasin: Rp3.442.243 per bulan

BACA JUGA:Lengkap Daftar Kenaikan UMP di 38 Provinsi, Mulai Dari Tertinggi hingga Terendah

BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Henadphone dan Etalase dari BRI, Seperti Rita Pengusaha Konter Pulsa

Kategori :