Kota Palembang mencatatkan UMK tertinggi di Sumatera Selatan pada tahun 2024, yaitu sebesar Rp3.677.591 per bulan.
Sebagai ibu kota provinsi, Palembang menjadi pusat ekonomi dengan tingkat kebutuhan hidup yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Tingginya UMK ini sejalan dengan perkembangan sektor industri, perdagangan, dan jasa di kota ini.
BACA JUGA:Catat! 3 Kriteria 1 Juta UMKM Hingga Petani Dapat Penghapusan Utang dari Prabowo
BACA JUGA:UMP 2025 Bakal Diumumkan Besok 7 November 2024, Segini Bocorannya
Poin Penting Terkait UMK 2024
1. Kenaikan UMK Berdasarkan UMP
UMK tahun 2024 di Sumatera Selatan menunjukkan peningkatan yang dipengaruhi oleh kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi).
Dengan kenaikan ini, pekerja dapat memperoleh gaji yang lebih layak sesuai kebutuhan hidup di wilayah masing-masing.
2. Kesetaraan di Beberapa Kabupaten/Kota
Beberapa daerah, seperti Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan lainnya, memiliki UMK yang sama dengan UMP provinsi, yaitu Rp3.456.874 per bulan.
Hal ini terjadi karena daerah tersebut belum menetapkan UMK spesifik.
BACA JUGA:UMP 2025 Akan Naik 10 Persen? Segini Besarannya di 38 Provinsi saat Ini
BACA JUGA:UMP 2025 Bakal Diumumkan Besok 7 November 2024, Segini Bocorannya
3. Peluang Kerja di Wilayah dengan UMK Tinggi
Kabupaten/kota dengan UMK tinggi, seperti Palembang, Muara Enim, dan Musi Banyuasin, menjadi tujuan menarik bagi pencari kerja.