Penting! Jangan Diabaikan Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu-Pilkada

Senin 11 Nov 2024 - 12:29 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kewajiban KPPS

- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS

- Menindaklanjuti segera temuan, laporan yang disampaikan saksi, Pengawas TPS, dan Panwaslu Kelurahan/ Desa Kemudian peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/ Desa

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan - Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Itulah Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu.

Kategori :