Wajib Tahu Santunan Penerima Jasa Raharja Nilai yang Harus Dibayar dan Kategorinya

Jumat 15 Nov 2024 - 11:23 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Asuransi kecelakan sebagai antisipasi, karena musibah seperti kecelakaan bisa menimpa siapa saja sewaktu-waktu, tentu kecelakaan tidak ada orang yang menginginkannya.

Asuransi sosial sudah banyak memfasilitas saat ini, bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalulintas.

Seperti yang tidak asing lagi yang telah kita ketahui miliki negara yakni Jasa Raharja.

Jasa Raharja asuransi milik negara yang memiliki program asuransi sosial.

BACA JUGA:4 Manfaat Asuransi Mobil untuk Perlindungan dari Berbagai Macam Resiko

BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 6 Jenis Asuransi Mobil yang Perlu Diketahui

Baik itu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi kecelakaan penumpang umum.

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum sudah diatur dalam Undang-Undang No.33 Tahun 1964.

Serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Perlu diketahui Kecelakaan Penumpang Umum menurut  UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965.

BACA JUGA:Kementan Minta Pemda Lindungi Produksi Beras dengan Asuransi Usaha Tani Padi

BACA JUGA:4 Tips Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa, yang Sudah Menjadi Hak Keluarga

Yakni Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum yang meliputi 

1. Setiap penumpang yang sah dari alat angkutan penumpang umum mengalami kecelakaan diri diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum,

selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan hingga sampai turun di tempat tujuan.

Kategori :