Wajib Tahu Santunan Penerima Jasa Raharja Nilai yang Harus Dibayar dan Kategorinya

Jumat 15 Nov 2024 - 11:23 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

2. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum seperti bus, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry,

BACA JUGA:Jemaah Wafat saat Berhaji, Berikut Asuransi yang Dibayarkan Kemenag RI dan Maskapai Penerbangan

BACA JUGA:BRI Life Menjadi Rekoemndasi Asuransi Proteksi, Pendidikan, Kecelakaan Hingga Jiwa, Ini Keunggulannya

maka kepada penumpang bus menjadi korban berhak diberikan santunan ganda.

3. Kemudian bagi korban kecelakan yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang,

penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No KEP.15/ PMK.010/2017

BACA JUGA:13.190 Pekerja Rentan di Muba Terlindungi dengan Program PAKE KELAMBU, Bisa Dapat Santunan Ratusan Juta

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

Maka BErhak menerima santunan yang telah disesuaikan yakni, 

Nilai santunan diberikan 

- Meninggal Dunia - Rp 50.000.000 baik itu darat, udara maupun laut

- Cacat Tetap - Rp 50.000.000 baik itu darat, udara maupun laut dengan nilai masksimal 

BACA JUGA:Simak Syarat Pengajuan dan Pencairan Santunan Kematian di Musi Rawas, 2024 Dianggarkan Rp 7 Miliar

BACA JUGA:KPPS Meninggal Dunia, KPU Siapkan Santunan Rp 46 Juta

- Perawatan - Rp 20.000.000 untuk darat dan laut sedangkan udara - Rp 25.000.000 dengan nilai masksimal

- Penggantian Biaya Penguburan - Rp 4.000.000 baik darat dan laut sedangkan udara - Rp 4.000.000 itu tidak mempunyai ahli waris

Kategori :