Wajib Tahu Santunan Penerima Jasa Raharja Nilai yang Harus Dibayar dan Kategorinya

Jumat 15 Nov 2024 - 11:23 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K - Rp 1.000.000 baik darat udara dan laut dengan nilai masksimal.

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance - Rp 500.000 baik darat, udara dan laut dengan nilai masksimal.

BACA JUGA:Dinsos Musi Rawas Terima 154 Berkas Proposal Santunan Kematian

BACA JUGA:Antisipasi Pemalsuan Dokumen Dinsos Selektif Memproses Bansos Santunan Kematian

Sedangkan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai UU No.34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965.

Yakni tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjabarkan detail korban yang boleh menerima santunan, antara lain

1. Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban

akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta

setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

2. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor.

Maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin

Sesuai dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.

Termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor

yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Nilai Santunan Penerima

Berdasarkan Keputusan MEnkeu No KEP.16/ PMK.010/2017.

Nilai santunan yang diberikan

Kategori :