- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K - Rp 1.000.000 baik darat udara dan laut dengan nilai masksimal.
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance - Rp 500.000 baik darat, udara dan laut dengan nilai masksimal.
BACA JUGA:Dinsos Musi Rawas Terima 154 Berkas Proposal Santunan Kematian
BACA JUGA:Antisipasi Pemalsuan Dokumen Dinsos Selektif Memproses Bansos Santunan Kematian
Sedangkan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai UU No.34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965.
Yakni tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjabarkan detail korban yang boleh menerima santunan, antara lain
1. Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban
akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta
setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
2. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor.
Maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin
Sesuai dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.
Termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor
yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
Nilai Santunan Penerima
Berdasarkan Keputusan MEnkeu No KEP.16/ PMK.010/2017.
Nilai santunan yang diberikan