Wajib Tahu Santunan Penerima Jasa Raharja Nilai yang Harus Dibayar dan Kategorinya

Jumat 15 Nov 2024 - 11:23 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

- Meninggal Dunia - Rp. 50.000.000,-

- Cacat Tetap (Maksimal) - Rp. 50.000.000,-

- Perawatan (Maksimal) - Rp. 20.000.000,-

- Penggantian Biaya Penguburan - Rp. 4.000.000, tidak mempunyai ahli waris

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K - Rp. 1.000.000,-

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans - Rp. 500.000,-

Kategori :