15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen(PT Redo Marketing Indonesia)
16. MCCM Vitamin C(PT Redo Marketing Indonesia)
BPOM menghimbau para pemilik produk untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin edar kosmetik untuk tujuan medis.
BACA JUGA:Toko Kuy & Kuy Kosmetik Lubuk Linggau, Tempat Nyaman Belanja Kosmetik Favoritmu
BACA JUGA:Viral Roti Aoka Dituding Mengandung Pengawet Kosmetik, Berikut Penjelasan Produsen
Penggunaan produk kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Produk seperti ini seharusnya terdaftar sebagai obat dan harus mematuhi standar keamanan yang lebih ketat untuk melindungi kesehatan pengguna.
Kategori :