Rilis BPOM 2024 Baru, 4 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Koleksi Kosmetik mengandung bahan berbahaya-ilustrasi-pixabay : PhotoMIX-Company
KORANLINGGAUPOS.ID - Bagi wanita dalam memilih kosmetik atau prodduk perawatan tubuh perlu berhati-hati, saat ini semakain banyak yang telah ditemukan kosmetik yang menggunkan bahan berbahaya.
Produk kecantikan tersebut mulai dari skincare, lipstik, eyeshadow dan sebagainya.
Definisi kosmetik sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No 23 Tahun 2019 adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia.
Seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
BACA JUGA:Penjual Kosmetik di Pasar Inpres Lubuklinggau Diganjar Hukuman
Jadi para wanita perlu dipahami, apakah kosmetik yang digunakan memang berfungsi dengan baik atau buruk yang bisa meimbulkan efek negatif.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mewanti-wanti penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Hal ini karena tidak sedikit dari produk kosmetik yang ditemukan memakai zat pewarna yang umum dipakai untuk kertas, tekstil, hingga tinta.
Kandungan tersebut biasanya meliputi jingga K1, merah K3, dan merah K10. Ketiganya berbahaya dan dilarang dikarenakan bersifat karsinogenik atau berisiko memicu kanker.
BACA JUGA:Wanita Harus Wajib Waspadai 5 Produk Kosmetik yang Mengandung Zat Pemicu Kanker
Sebagaimana yang dirangkum dari keterangan resmi BPOM RI di akun Instagram @BPOM_RI, berikut kandungan terlarang yang banyak ditemukan pada kosmetik:
Jingga K1 - Menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hati, dan dapat menyebabkan kanker.
Merah K3 - Memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.
Merah K10 (Rhodamine B) - Penggunaan dalam waktu lama akan mengakibatkan kanker dan gangguan fungsi hati.