Rosmala Dewi menyebut, pertimbangan tidak melaporkan kasus perundungan yang terjadi di sekolah diantaranya karena pertimbangan merusak citra sekolah.
BACA JUGA:DPRD Tunggu Eksekutif Sampaikan Dokumen Raperda APBD Perubahan 2024
BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Lubuk Linggau Tahun 2025
Mungkin karena khawatir pendidik dianggap abai selaku pengajar dan pendidik di sekolah.
"Jadi banyak alasan yang menyebabkan tidak dilaporkan," sebutnya.
Sementara itu, lanjut Rosmala Dewi, dengan meningkatnya kasus perundungan di sekolah Kota Lubuk Linggau belum ada payung hukum berupa Perda.
Sementara itu ada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, sementara itu belum di breakdown (perincian) dalam bentuk Perda di Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:3 Terminal Masih Beroperasi Dishub Musi Rawas Siapkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas
BACA JUGA:Banyak Kepala OPD Tidak Hadir Dalam Rapat Raperda RPJPD 2025-2045 Ini Kata Ketua Pansus
Sementara itu kasus bullying sudah meningkat, sehingga DPRD menganggap penting adanya Perda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah.
DPRD Kota Lubuk Linggau dalam hal ini Pansus I masih menunggu apakah Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah akan diluaskan lagi diantaranya Tentang Sekolah Ramah Anak dan Sekolah Layak Anak.
"Nanti akan kita lihat perkembangan setelah pembahasan bersama mitra apakah cukup Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah atau diluaskan lagi Tentang Sekolah Ramah Anak dan Sekolah Layak Anak," paparnya.
Diketahui berita sebelumnya, DPRD Kota Lubuk LInggau mengajukan 3 Raperda inisiatif pada masa sidang ketiga tahun anggaran 2024 yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit, Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah dan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah.