6. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik
Guru harus mengajar sesuai dengan ketentuan jumlah peserta didik dalam kelas.
Jika jumlah siswa terlalu sedikit, tunjangan ini tidak dapat dicairkan.
BACA JUGA:9 Daerah Baru yang Telah Mencairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 di Indonesia
BACA JUGA:Kabar Baik, 45 Daerah Ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair
7. Tidak Bekerja Tetap di Instansi Lain
TPG hanya diberikan kepada guru yang fokus pada tugas utamanya sebagai pengajar.
Oleh karena itu, guru yang bekerja tetap di instansi lain tidak berhak menerima tunjangan ini.
TPG tidak diberikan setiap bulan, tetapi disalurkan dalam periode tiga bulanan.
Dalam satu tahun anggaran, guru yang memenuhi syarat akan menerima total tiga kali pencairan, yang masing-masing setara dengan tiga kali gaji pokok.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Bisa Dibatalkan Cair Kenapa? Ini Tiga Situasinya untuk Guru Sertifikasi
BACA JUGA:Daftar Tunjangan Pensiunan PNS November 2024 Apa Saja? Ini 3 Hak yang Tak Terganggu Gugat
Guru yang berhak menerima TPG tentu sangat diuntungkan.
Tambahan penghasilan ini dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Namun, bagi yang belum memenuhi syarat, hal ini bisa menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kompetensi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.