Dari 14 bulan vonis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Novi sudah menjalani hukuman lebih kurang 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Polisi Janji Bongkar Habis Kasus Perdagangan Orang di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Residivis Kasus Pencurian di Lubuk Linggau Kembali Berulah, Curi Baju di Laundry
“Insya Allah dengan menjalani hukuman 3 bulan kedepan artinya sudah 2/3 hukuman yang dijalani maka dapat dibebaskan secara bersyarat,” ungkap Nanan.
Di rumah Novi hanya ada cuka para dan juga sudah dicampur air. "Sehingga itu bukan berniat untuk merusak. Karena seperti diceritakan Novi itu kan membela diri karena sering diintip dan sering didatangi rumahnya," tambah Nanan.
Kemudian, mirisnya lagi sambung Nanan, Korban inisial AD warga Desa Lubuk Emas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara yang kerap ngintip Novi itu cacat akibat terkena siraman air keras. Disisi lain, korban diketahui bisu dan tuli.
Novi adalah ibu rumah tangga yang merupakan tulang punggung keluarga dan juga masih memiliki 2 anak.
BACA JUGA:Soal Kasus Pembunuhan Kontraktor di Lubuk Linggau, Kapolres : Ini Hutang Kami
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pilkada Bertambah 2 Kasus
"Hal ini menjadi perhatian saya dari sisi kemanusiaan," ucapnya.
Atas kasus yang dialami Novi, diketahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum 8 bulan penjara, sedangkan hakim memvonis 14 bulan penjara. "Seperti itu cerita yang ada," ucapnya.
Nanan berharap Novi tidak dipenjara tapi tahanan luar dengan alasan bukanlah orang yang dikategorikan berbahaya.
Novi divonis oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Senin 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ternyata Pria Asal Megang Sakti itu Minta Kokom Gugurkan Kandungan, Kasus di Sumberharta Musi Rawas
Kasus Novi viral di media sosial. Disebutkan di media sosial, bahwa korban yang disiramnya yakni Adnan, sering mengintipnya.