Nanan Upayakan Novi Tidak Dipenjara Tapi Menjadi Tahanan Luar

Minggu 17 Nov 2024 - 23:46 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID- Anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe, merasa prihatin atas kasus yang menimpa Novi (34).

Untuk mengetahui perkara yang menimpa Novi, Nanan sapaan akrab  H SN Prana Putra Sohe sengaja pulang dari Jakarta ke Kota Lubuk Linggau  untuk menemui Novi didampingi sang istri Hj Yetty Oktarina di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. 

Janda punya 2 anak itu divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras kepada orang yang sering mengintip dirinya.

Sehingga kasus yang dialami Novi warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) menyita perhatian publik.

BACA JUGA:Anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe Soroti Kasus Novi, Besuk ke Lapas Lubuk Linggau

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Gandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisisan Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Didampingi Kalapas Lubuk Linggau Hamdi Hasibuan, Nanan, berbincang dan menanyakan langsung tentang keadaan Novi selama berada di Lapas Lubuk Linggau. 

Nanan mengucapkan rasa syukur kondisi Novi selama menjalani hukuman sehat dan tidak mengalami masalah.

Nanan, menyampaikan bahwa Novi menyatakan ikhlas dan tabah menerima hukuman. 

Atas kasus yang dialami Novi tersebut menurut Nanan panggilan akrab H SN Prana Putra Sohe dirinya melihat dari asas keadilan. 

BACA JUGA:Oknum Warga Tugumulyo Dibekuk Eagle Squad Polres Musi Rawas, Kasusnya Berat

BACA JUGA:Waduh, Nama Mantan Bupati Disebut Dalam Sidang Dakwaan Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara

"Saya melihat dari asas keadilan dan  kemanusiaan," ucap mantan Wali Kota Lubuk Linggau.

Nanan menjelaskan, Novi melakukan penyiraman air keras terhadap orang yang sering mengintipnya karena untuk membela diri.

"Kita menyimak ceritanya kejadian itu kan dalam rangka untuk pembelaan. Apalagi berita di pengadilan itu dia niatnya itu bukan niat mau merusak atau menghancurkan korban," jelasnya.

Kategori :