Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya

Selasa 19 Nov 2024 - 09:10 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Bagi warga Kota Lubuklinggau, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor.

Jika Anda baru pertama kali ingin membuat SIM, penting untuk memahami syarat, biaya, dan proses pembuatannya di Kota Lubuklinggau ini.

Berikut informasi lengkap yang dikutip Koranlinggaupos.id dari laman sumsel.tribunnews.com mengenai syarat, biaya dan cara membuat SIM:

Jam Layanan dan Lokasi Pembuatan SIM

BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya

BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Undian, Simak Cara Membedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Layanan pembuatan SIM di Kota Lubuklinggau dilakukan di Satlantas Polres Lubuklinggau, yang berlokasi dekat dengan Kantor Samsat Lubuklinggau.

- Jam operasional: Senin hingga Sabtu, pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB.

Syarat Pembuatan SIM Baru

Pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut sebelum membuat SIM:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap

2. Surat Keterangan Sehat dari pihak berwenang, memastikan Anda secara fisik dan mental layak mengemudi.

Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru

Kategori :