Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya

Selasa 19 Nov 2024 - 09:10 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Biaya yang dikenakan merupakan tarif PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang dapat dibayar melalui ATM, Mini ATM, atau langsung di Teller Bank. Berikut rinciannya:

- SIM A dan A Umum: Rp 120.000

- SIM BI dan BI Umum: Rp 120.000

- SIM BII dan BII Umum: Rp 120.000

BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan

BACA JUGA:Yukk Ketahui, Apa Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa untuk Pengendara Sepeda Motor

- SIM C, CI, dan C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi): Rp 50.000

Tahapan Proses Pembuatan SIM Baru

1. Pembayaran dan Registrasi:

- Lakukan pembayaran biaya SIM di bank atau ATM terdekat.

- Isi formulir pendaftaran, lengkapi dokumen syarat, dan serahkan ke petugas.

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap

2. Proses Verifikasi

Kategori :