Biaya yang dikenakan merupakan tarif PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang dapat dibayar melalui ATM, Mini ATM, atau langsung di Teller Bank. Berikut rinciannya:
- SIM A dan A Umum: Rp 120.000
- SIM BI dan BI Umum: Rp 120.000
- SIM BII dan BII Umum: Rp 120.000
BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan
BACA JUGA:Yukk Ketahui, Apa Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa untuk Pengendara Sepeda Motor
- SIM C, CI, dan C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi): Rp 50.000
Tahapan Proses Pembuatan SIM Baru
1. Pembayaran dan Registrasi:
- Lakukan pembayaran biaya SIM di bank atau ATM terdekat.
- Isi formulir pendaftaran, lengkapi dokumen syarat, dan serahkan ke petugas.
BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024
BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap
2. Proses Verifikasi