Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya

Selasa 19 Nov 2024 - 09:10 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Anda akan diminta untuk tanda tangan, melakukan sidik jari (10 kali), dan foto SIM.

3. Ujian Teori AVIS (Audio Visual Integrated System)

- Ujian ini menguji pemahaman Anda tentang peraturan lalu lintas.

4. Ujian Praktik

- Setelah lulus teori, Anda akan menjalani ujian keterampilan mengemudi sesuai jenis SIM yang diajukan.

BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga

BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya

5. Pencetakan SIM

- Jika Anda lulus semua tahapan, SIM baru Anda akan dicetak dan diberikan.

Kebijakan Ulang Ujian

Jika tidak lulus pada salah satu ujian, Anda diberikan kesempatan untuk mengulang dengan jadwal:

- 7 hari, 14 hari, atau 30 hari setelah ujian pertama.

- Jika tidak datang kembali tanpa keterangan, uang pendaftaran akan dikembalikan.

BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga

BACA JUGA:Mulai Awal Bulan Juli, Akan Diterapkan Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Dengan informasi yang dikutip Koranlinggaupos.id darin laman sumsel.tribunnews.com ini, warga Kota Lubuklinggau diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum membuat SIM baru.

Kategori :