KORANLINGGAUPOS.ID- Terkait vonis terpidana Novi yang viral di media sosial (Medsos) karena mendapat respon dari publik dinilai tidak adil, pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau angkat bicara.
Klarifikasi berlangsung di Kantor Kejari Lubuk Linggau, di Jalan Depati Said Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, SH melalui Kasi Intel Kejari Lubuk Linggu Wenharnol, SH Senin, 18 November 2024 mengatakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan terkait perkara penganiayaan atas nama
terpidana Novi, yang mendapat respon seolah-olah terjadi pendzoliman dijelaskan jika terpidana Novi telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan sebagaimana dalam Putusan Nomor : 136/Pid.B/2024/PN.
Lig tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara.
“Terhadap hasil Putusan tersebut baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) pada 28 Oktober 2024," ungkap Wenharnol.
Ia menjelaskan tujuan dari penegakkan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, dan hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan
dengan telah mempertimbangan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Massa Demo Kejari Lubuk Linggau, Kasi Intel : Jaksa Salahgunakan Wewenang Bisa Dipecat
Lanjut Wenharnol, korban Adnan yang menyandang Disabilitas (Tuna Rungu dan Tuna Wicara) tersebut, mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor :359/175/PKMSR/2024.
Namun tetap, memperhatikan dari kondisi terpidana Novi sebagai seorang ibu dari dua orang anak anak laki- laki (anak pertama sudah bekerja dan anak kedua bersekolah dibangku Sekolah Dasar).
"Walaupun anak- anak dibawah pengasuhan mantan ibu mertua terpidana dan yang kebutuhan kehidupan anak-anak terpidana menjadi tanggung jawab mantan suami terpidana, kami memandang bahwa terpidana tetaplah memiliki
tanggung jawab moral terhadap anak — anaknya," jelasnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena termasuk dalam Perbuatan Main Hakim Sendiri (Elgenrichting).