Buruh Tani Asal Musi Rawas di Begal di Lubuk Linggau, Ini Kronologisnya

Selasa 19 Nov 2024 - 16:20 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID- Tersangka kasus begal, Feri Supriyanto (39), buruh tani warga Jalan Mengkudu II Nomor 114 RT4 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I dibekuk tim macan. Ia ditangkap di kontrakannya di Jalan Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Korbannya, Gunawan Hamka (30) warga Dusun II Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. Atas kejadian ini korban harus kehilangan sepeda motor miliknya Honda Beat warna Hijau dengan Nopol  BG 2507 GAH.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan tersangka melakukan aksinya Minggu 10 November 2024, sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. 

Ia melakukan aksinya dengan cara mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor, kemudian memberhentikan korban dengan cara menendang korban sehingga terjatuh lalu tersangka yang duduk di belakang

langsung turun dari atas sepeda motor dan mengambil sepeda motor korban. Setelah mendapatkan motor korban tersangka langsung pergi dari tempat kejadian. 

BACA JUGA:Aksi Jambret dan Begal Meresahkan Masyarakat, Tim Macan Polres Lubuk Linggau Patroli Hunting di Daerah Rawan

BACA JUGA:Pulang ke Kos Gadis Cantik Di Lubuk Linggau ini Dibegal Dua Orang Pria

Atas kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindak lanjuti.    

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, tim Macan Linggau mendapatkan informasi tersangka keberadaanya tinggal di kontrakan di Jalan Pembangunan Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Tim macan Linggau dipimpin Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung menuju kelokasi, dan langsung mengamankan tersangka. Setelah itu tersangka langsung di bawa ke Unit Pidum Sat Reskrim polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan tersangka ia nekat membegal korban untuk dijualnya dengan orang lain di Tanjung Sanai. Uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut ia gunakan untuk membayar kontrakan," ungkap Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Jasad Sopir Travel yang Dibegal Dimakamkan, Dokter Beberkan Hasil Otopsi

BACA JUGA:2 Anak Terlibat Begal di Lubuk Linggau

Barang bukti yang diamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna Hijau dengan Nopol  BG 2507 GAH atas nama Gunawan Hamka dan satu BPKB Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau dengan Nopol  BG 2507 GAH atas nama Gunawan Hamka. 

Kategori :