Beraksi di Mataram Tugumulyo, ini Wajah Pelaku Pembegal Motor

Terdakwa Febi (27) yang merupakan warga Tugumulyo usai jalani sidang tuntutan JPU karena merampas motor warga Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriadi, SH menuntut terdakwa Febi (27) dengan hukuman 4 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

Warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas yang kesehariannya sebagai pengangguran itu,  jalani sidang tuntutan JPU terbukti merampas Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam nomor Polisi B 4806 FSN, milik  korban  Aris Valentoni (32), warga Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

Sidang  diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan  hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan Panitera Pengganti (PP) Dedy Sohadi, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 3 Maret 2024, dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH menyatakan terdawa Febi  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  Pasal 365 Ayat (2) KUHP.

BACA JUGA:Melawan Polisi, Komplotan Pelaku Curanmor Lubuklinggau Dibekuk

Pertimbangan JPU, hal  yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban alami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal  yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Verdian Martin, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.  

Terdakwa menyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

Terdakwa  Febi masuk bui, karena bersama  Aldo dan Alvin (DPO) melakukan perampasan Sabtu  12 Agustus 2023 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Poros depan SMA Bakti Ibu (BI) Desa G1 Mataram Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Warga Rantau Serik Musi Rawas jadi Korban Lakalantas

Awalnya,  Jumat  11 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB Aldo  menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang. Aldo  mengajak terdakwa untuk begerak (mencuri sepeda motor). 

Lalu terdakwa menghubungi Alvin  dan mengajak   Alvin untuk mencuri sepeda motor tersebut, dan Alvin  mengatakan "Payo gek malam bae". 

Sekitar pukul 20.00 WIB, Aldo  ke rumah Terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Alvin dan  Alvin mengatakan nanti pukul 23.30 WIB kumpul di lapangan sepak bola  B Srikaton.

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa bersama dengan Aldo  dengan berjalan kaki menuju lapangan bola.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan