Beraksi di Mataram Tugumulyo, ini Wajah Pelaku Pembegal Motor
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/8d01b91ce284932479c7afcc9e40afa5.jpg)
Terdakwa Febi (27) yang merupakan warga Tugumulyo usai jalani sidang tuntutan JPU karena merampas motor warga Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter MY, Segera Ada Penetapan Tersangka
Terdakwa cs langsung ke Palak Curup dan menjual sepeda motor korban dengan orang yang tidak dikenal namanya seharga Rp 2 juta.
“Kemudian uangnya kami bagi masing-masing sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan sisanya kami belikan rokok dan makan. Setelah itu kami langsung pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Aldo dan Alvin, korban kehilangan Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nopol BG-3074-GAF seharga Rp17 juta (*)