3. Optimalisasi penerimaan Negara.
4. Menggerakkan ekonomi daerah dan masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung Implementasi Kebijakan Hasil Rakornas
BACA JUGA:Pemkab Muba akan Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang
Selain itu, Kombes Pol Bagus Suropratomo selaku Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan mengungkapkan dalam upaya mengantisipasi semakin maraknya aktivitas pengeboran minyak secara illegal yang berdampak membahayakan jiwa, perlu dihadirkan aparat penegak hukum dan pihak terkait agar tidak terjadi pembiaran.
Hal ini juga mencegah agar tidak semakin banyak aktivitas pengeboran minyak secara liar di Kabupaten Muba.
Nantinya, penindakan yang dilakukan yakni merusak pondok-pondok dan menutup sumur bor atau soft approach, atau dengan melakukan penegakan hukum secara tegas (hard approach).
Usai mengikuti rapat, Sekda Muba H Apriyadi Mahmud berharap agar pengelolaan sumur minyak masyarakat di Muba segera menemukan solusi agar tidak terus berlarut mengancam keselamatan warga dan kerusakan lingkungan.