KORANLINGGAUPOS.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuk Linggau Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 sudah memasuki tahap akhir.
Setelah pembahasan konsultasi publik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) selanjutnya akan dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat
Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir. H. Trisko Defriyansa, S.T., M.Si., IPU mengatakan pembahasan Raperda Kota Lubuk Linggau Tentang RTRW 2024-2044 sudah pembahasan yang ke-10.
Mulai dari rencana, revisi, konsultasi publik, jadi dokumen, jadi rancangan Perda, kemudian dibahas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Pembahasan Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah Belum Sampai Pada Penerapan Sanksi
BACA JUGA:Pansus I Segera Bahas Draf Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah
Dari pembahasan di tingkat Provinsi Sumsel banyak masukan baik dari instansi vertikal dan Pemprov Sumsel supaya ada kesesuaian dari program Nasional dan juga program Provinsi.
"Contohnya pengembangan pariwisata tidak hanya memasukan Bukit Sulap, Watervang tapi juga apa 20 tahun kedepan yang kita impikan. Kita akan mengembangkan destinasi apa lagi misalnya air terjun, sport tourism (wisata olahraga), ecotourism," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Lebih lanjut Sekda memberikan contoh misalnya 20 tahun kedepan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau berencana akan memindahkan Stasiun Kereta Api yang saat ini berada di Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk
Linggau Timur II akan dipindahkan ke Kelurahan Air Kati atau Kelurahan Lubuk Binjai Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I maka harus tergambar dalam Perda RTRW. Demikian juga mengenai rencana pembangunan Jalan Tol harus tergambar di RTRW.
BACA JUGA:DPRD Kota Lubuk Linggau Bentuk Pansus untuk Membahas 3 Raperda Inisiatif
BACA JUGA:Dinkes Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit
"Soal pembangunan Jalan Tol sudah ada dalam perencanaan dalam tata ruang. Jadi Kasiba (kawasan siap bangun) dan Lisiba (lingkungan siap bangun) harus jelas sehingga advis planning SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) sesuai tata ruang," paparnya.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, demikian juga mengenai kawasan yang ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dibangun baik itu dijadikan kawasan perumahan, wisata atau rumah makan, walaupun tempatnya indah, bagus tetap tidak boleh dibangun sampai ada revisi Perda RTRW berikutnya.
"Ketika kita mengeluarkan SKRK tidak boleh LP2B jadi lokasi perumahan walaupun tempatnya bagus, indah kalau peruntukannya kawasan LP2B tidak boleh berubah fungsi. LP2B Kota Lubuk Linggau luasnya 800 hektar," jelasnya.