KTP digunakan untuk verifikasi domisili dan kewarganegaraan.
4. Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
KK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk verifikasi data.
5. Memiliki Akta Kelahiran atau Dokumen Pendukung
Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi usia dan status hukum calon jamaah.
BACA JUGA:911 Anak RA di Musi Rawas Antusias Ikut Manasik Haji
BACA JUGA:Persiapan Manasik Haji PAUD Ar Rahmah Lubuk Linggau: Mengenalkan Rukun Islam Sejak Usia Dini
6. Membuka Tabungan di BPS-Bipih
Tabungan ini digunakan untuk membayar biaya perjalanan dan mendapatkan nomor porsi keberangkatan.
Tahapan Pendaftaran Haji 2024
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Membuka Tabungan Haji
Calon jamaah membuka tabungan di BPS-Bipih dengan setoran awal minimal Rp 25 juta.
2. Menandatangani Surat Pernyataan
Calon jamaah menandatangani pernyataan telah memenuhi syarat pendaftaran.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2025 Dimulai, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya