Mau Ibadah Haji 2024 di Indonesia? Ini 6 Syarat, Biaya dan Cara Daftarnya

Kamis 21 Nov 2024 - 11:23 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KTP digunakan untuk verifikasi domisili dan kewarganegaraan.

4. Menyertakan Kartu Keluarga (KK)

KK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk verifikasi data.

5. Memiliki Akta Kelahiran atau Dokumen Pendukung

Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi usia dan status hukum calon jamaah.

BACA JUGA:911 Anak RA di Musi Rawas Antusias Ikut Manasik Haji

BACA JUGA:Persiapan Manasik Haji PAUD Ar Rahmah Lubuk Linggau: Mengenalkan Rukun Islam Sejak Usia Dini

6. Membuka Tabungan di BPS-Bipih

Tabungan ini digunakan untuk membayar biaya perjalanan dan mendapatkan nomor porsi keberangkatan.

Tahapan Pendaftaran Haji 2024

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Membuka Tabungan Haji

Calon jamaah membuka tabungan di BPS-Bipih dengan setoran awal minimal Rp 25 juta.

2. Menandatangani Surat Pernyataan

Calon jamaah menandatangani pernyataan telah memenuhi syarat pendaftaran.

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2025 Dimulai, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Kategori :