Mau Ibadah Haji 2024 di Indonesia? Ini 6 Syarat, Biaya dan Cara Daftarnya

Kamis 21 Nov 2024 - 11:23 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Mau Daftar Haji, Kemenag Mura Berikan Penjelasan Persyaratan yang Harus Disiapkan

3. Transfer Setoran Awal

Setoran awal dilakukan ke rekening BPKH melalui BPS-Bipih.

4. Menerima Bukti Setoran Awal

Bukti ini berisi nomor validasi pendaftaran.

5. Verifikasi Dokumen

Calon jamaah membawa dokumen persyaratan ke Kantor Kementerian Agama untuk diverifikasi.

6. Mengisi Formulir Pendaftaran

Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) diisi dan diserahkan kepada petugas.

BACA JUGA:Nur Riska Lubuk Linggau Gelar Kegiatan Manasik Haji

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2025 Dimulai, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya

7. Menerima Nomor Porsi Pendaftaran

Setelah semua langkah selesai, calon jamaah mendapatkan nomor porsi yang menunjukkan urutan keberangkatan.

Biaya Pendaftaran Haji 2024

Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024:

- Biaya Rata-rata: Rp 56 juta (60% dari total biaya penyelenggaraan Rp 93,4 juta).

Kategori :