BACA JUGA:Mau Daftar Haji, Kemenag Mura Berikan Penjelasan Persyaratan yang Harus Disiapkan
3. Transfer Setoran Awal
Setoran awal dilakukan ke rekening BPKH melalui BPS-Bipih.
4. Menerima Bukti Setoran Awal
Bukti ini berisi nomor validasi pendaftaran.
5. Verifikasi Dokumen
Calon jamaah membawa dokumen persyaratan ke Kantor Kementerian Agama untuk diverifikasi.
6. Mengisi Formulir Pendaftaran
Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) diisi dan diserahkan kepada petugas.
BACA JUGA:Nur Riska Lubuk Linggau Gelar Kegiatan Manasik Haji
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2025 Dimulai, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya
7. Menerima Nomor Porsi Pendaftaran
Setelah semua langkah selesai, calon jamaah mendapatkan nomor porsi yang menunjukkan urutan keberangkatan.
Biaya Pendaftaran Haji 2024
Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024:
- Biaya Rata-rata: Rp 56 juta (60% dari total biaya penyelenggaraan Rp 93,4 juta).