34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025

Jumat 22 Nov 2024 - 10:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu

BACA JUGA:Mobil Andalan Shin Tae-yong, Segini Biaya Pajak Mobil Hyundai Palisade

4. Jagung dengan berbagai jenis, tidak termasuk bibit

5. Sagu atau sari sagu, tepung, tepung bubuk dan tepung kasar

6. Kedelai dan tidak termasuk benih kedelai

7. Garam dengan berbagai jenis

BACA JUGA:Waspada! Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kena Denda dan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Korlantas Polri Tempuh Pendekatan Door-to-Door

8. Daging segar dengan berbagai jenis

9. Telur yang tidak diolah dan berbagai jenis, tidak termasuk bibit

10. Susu perah dan sebagainya, namun tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya

11. Buah-buahan segar yang dipetik dan sebagainya

BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

BACA JUGA:Daftar Lengkap 13 Provinsi Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2024

12. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dan sebagainya

13. Ubi-ubian segardan sebagainya

Kategori :