34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025

Jumat 22 Nov 2024 - 10:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

9. Jasa keuangan

10. Jasa asuransi

11. Jasa pendidikan

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak PCX 160? Yuk Cek Disini

BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja

12. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri

13. Jasa tenaga kerja

Barang Kena Pajak Berwujud

1. Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.

2. Pakaian dan barang-barang fashion.

3. Tanah dan bangunan.

4. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.

5. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.

6. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk

Kategori :