Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Kata Sri Mulyani
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Kata Sri Mulyani-tangkap layar-
KORANLINGGAUPOS.ID –Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kebijakan baru terkait PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan PPN 12 persen ini menyasar sejumlah barang dan jasa yang tergolong mewah, sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam presentasinya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen sangat terbatas.
Fokus utamanya PPN 12 persen adalah barang-barang yang masuk kategori mewah.
BACA JUGA:Soroti Penolakan PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Fauzi Amro: Mereka Mengkhianati Kesepakatan
BACA JUGA:PPN Naik jadi 12%, ini Tanggapan Pengamat Ekonomi Sumsel
Berikut daftar barang yang terdampak:
1. Hunian Mewah
Rumah besar, kondominium, apartemen, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
2. Transportasi Mewah
Balon udara, pesawat udara (termasuk helikopter), kapal pesiar, dan yacht (kecuali untuk angkutan umum).
BACA JUGA:PPNI Lubuk Linggau: Pak Presiden, Tolong Tingkatkan Kesejahteraan Perawat
BACA JUGA:34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025
3. Barang Lainnya