Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Kata Sri Mulyani
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Kata Sri Mulyani-tangkap layar-
Peluru senjata api dan senjata api lainnya.
4. Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sri Mulyani juga menyoroti kendaraan bermotor sebagai salah satu kelompok barang mewah yang terdampak.
BACA JUGA:Semua Buku Bebas PPN, Ternyata 2 Buku Tidak Bebas PPN, Ini Daftarnya
BACA JUGA:PPNI Lubuk Linggau: Pak Presiden, Tolong Tingkatkan Kesejahteraan Perawat
Hal ini merujuk pada PMK Nomor 141/PMK.010/2021, yang mengatur jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
Hampir semua model mobil dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi sesuai emisi gas buang. Misalnya:
Mobil LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Mobil Non-LCGC, tarif PPnBM bervariasi berdasarkan emisi gas buangnya.
BACA JUGA:PPN 12 Persen Mulai 2025, Jasa Pendidikan-Kesehatan Kena, Ini Kreterianya
BACA JUGA:6 Barang Mewah Ini Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftarnya
Namun, ada pengecualian untuk kendaraan berbasis listrik, seperti battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles, yang PPnBM-nya sebesar 0 persen.
Mobil-mobil mewah dengan mesin besar, seperti Mercedes-Benz, BMW, Lexus, dan Audi, berpeluang besar terkena PPN 12 persen.
Ini karena mobil-mobil tersebut termasuk dalam kategori kendaraan bermotor mewah yang telah dikenakan PPnBM tinggi.