KORANLINGGAUPOS.ID - Halal atau haram pajak tentu menjadi pertanyaan sebagian banyak orang, apa lagi saat ini pemerintah telah menerapkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Halal atau haram pajak menjadi pro dan kontra, namun pajak dalam Islam yang sudah lama berseteru, kemunginan isu ini akan dimuncukan kembali.
Ada sebagian pihak tidak menerima pajak sebagai kewajiban agama, begiitu juga pihak menerima sebagai ijtihad ulama yang disahkan pemerintah sebagai kewajiban.
Perbedaan tentang pajak dalam Islam tersebut ada yang mendukung masing-masing pihak mampu mengemukakan dalil dari Al Qur’an.
BACA JUGA:Penunggak Pajak Kendaraan Bakal di Datangi ke Rumah, 5 Wilayah Mana Saja yang Menerapkannya?
BACA JUGA:Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Hadits, Ijma’ dan Qiyas dari yang menyatakan menolak pajak atau dalil yang membolehkannya.
Dilansir dari halaman pajak.go.id, ada pihak yang menolak pajak dan jelas bahwa perintah memungut pajak tidak ditemukan dalam Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas, malahan yang ada menurut mereka justru larangan memungutnya.
Di sisi lain, pihak yang berpendapat bahwa pajak itu diperbolehkan juga punya sejumlah dalil kuat dengan penjelasan bahawa pajak itu adalah sebuah perintah Allah SWT dan ada dalam Islam.
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak menolak pajak, antara lain:
BACA JUGA:34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
1. Larangan Allah SWT agar tidak memakan harta sesama dengan cara yang bathil, QS. 2 :188 dan QS. 4 :29.
Kemudian hadits Rasulullah SAW tentang pemungut Al Maks yang berbunyi,” إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ,
Artinya , ”Sesungguhnya pemungut Al Maks (pemungut pajak) masuk neraka” [HR Ahmad 4/109];