Munculnya Halal dan Haram Pajak? Bukan Soal PPN 12 Persen

Jumat 22 Nov 2024 - 14:20 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Ayat ini memerintahkan kaum Muslim untuk memberikan harta selain Zakat.

Pendapat ini didukung antara lain oleh Abu Zahrah, Imam al-Ghazali, Sa’id Hawwa, Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah, Kitab Zakat, hal. 281);

2. Perintah Allah SWT untuk mengeluarkan harta tatkala panen, dalam l-Qur’an, QS. [6]:141)...وءاتوا حقَه يومٌ حصاده ,

artinya : “Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, Kitab Zakat, hal. 241);

3. Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi : إن في المال لحقا سوى الزكاة. (روه الترميذى و بن ماجة) ,

artinya : ”Di dalam harta terdapat hak-hak yang lain di samping Zakat.” (HR Tirmidzi dari Fathimah binti Qais RA., Kitab Zakat, Bab 27, Hadits No.659-660 dan Ibnu Majah, kitab Zakat, Bab III, Hadits No.1789);

4. Hadits Rasulullah SAW tentang kewajiban Khalifah : الإمام راع و هو مسؤول عن رعيته (رواه مسلم) ,

artinya : ”Seorang Imam (Khalifah) adalah adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya, (HR Muslim).

5. Dalam keadaan kekosongan Baitul Mal, seorang Khalifah tetap wajib mengadakan berbagai kebutuhan pokok rakyatnya, untuk mencegah timbulnya kemudharatan, dan mencegah suatu kemudaratan adalah juga kewajiban, sebagaimana kaidah ushul fiqh yang  mengatakan:  ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب  ,

artinya,”Segala sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan demi terlaksananya kewajiban selain harus dengannya, maka sesuatu itupun wajib hukumnya.”

6. Hadits Nabi SAW tentang wajibnya kaum Muslimin untuk mencukupi kebutuhan pokok mereka : عن سلمة بن عبد ا لله بن مجضن الخطمى ‘ عن أ بيه  و كا نت له صحبة , قال : قال رسول الله صلى ا لله عليه و سلم. من ا صبح منكم أمنا فى سربه معاف فى جسد ه عند ه قوت يومه فكأنها حيذت له الد نيا. 

artinya, “Diriwayatkan dari Salamah bin Abdullah bin Mahdhan Al Khathami, dari ayahnya, bahwa ia mempunyai hubungan dekat, bahwa Rasulullah SAW Bersabda:”Barang siapa diantaramu yang bangun di pagi hari dalam kegembiraan, sehat badan, dan mempunyai bahan makanan pada hari itu, maka ia seolah-olah diberikan seluruh dunia ini.”. (HR Tirmidzi).

Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fikh Al Zakah bahkan membuat bab tersendiri yaitu bab Zakah wa Dharibah (Zakat dan Pajak), yang menjelaskan bolehnya pemerintah memungut pajak.

Perdebatan tentang boleh atau tidaknya memungut pajak dengan perang dalil seperti di atas tidak akan menghasilkan kesepakatan apa-apa jika tidak di awali dengan pemahaman yang sama tentang apa saja sumber-sumber pendapatan negara yang di perbolehkan dalam Islam.

Pendapatan Negara (Mawarid Ad-Daulah) pada zaman pemerintahan Rasulullah Muhammad SAW (610-632M) dan Khulafaurrasyidin (632-650M) diklasifikasikan menjadi 3 kelompok besar, yaitu: Ghanimah, Fa’i, Shadaqah atau Zakat, sedangkan Fa’i dibagi 3 macam yaitu Kharaj, ‘Usyr, dan Jizyah. (*)

Kategori :