MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Tim Percematan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Mura, Hj Suwarti mengatakan bahwa dalam rapat evaluasi percepatan penurunan stunting diakhir tahun 2023 ditekankan untuk menyelesaikan 10 lokus kasus stunting.
"Kita berbagi tugas sesuai bidang tugas OPD (Organisasi perangkat Daerah) masing-masing. Program yang belum selesai di tahun 2023 dilanjutkan tahun 2024 hingga kasus stunting tuntas di Kabupaten Mura," katanya didampingi Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Mura, Nasrul Bayumi setelah memimpin rapat evaluasi percepatan penurunan stunting di ruang Bina Praja Kantor Bupati Mura, Senin 11 Desember 2023.
10 lokus kasus stunting
- Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas
- Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas
- Desa Tegal Sari Kecamatan Megang Sakti
- Desa Bamsko Kecamatan Tuah Negeri
- Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri
- Desa Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi
- Desa M Siti Harjo Kecamatan Tugumulyo
- Desa B Srikaton Kecamatan Tugumulyo
- Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo
- Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi
# Sumber Liputan Linggau Pos
BACA JUGA:4 Kebiasaan Bangun Rasa Percaya Diri yang Tak Tergoyahkan, Ini Tips Paling Sederhana
Adapun 10 lokus kasus stunting ada di 10 desa 5 kecamatan yakni Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas, Desa Tegal Sari Kecamatan Megang Sakti, Desa Bamsko, Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi, Desa M Siti Harjo, Desa B Srikaton, Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo dan Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi.
Nasrul Bayumi menambahkan disamping itu juga mengevaluasi rekomendasi dari tim pakar. Ada beberapa indikator yang mengakibatkan stunting. Bagi keluarga stunting yang selama ini belum terkafaer BPJS Kesehatan, sekarang semua sudah terkafer. Semua keluarga stunting bisa berobat cukup dengan menunjukan kartu tanda penduduk (KTP).
Mengenai rumah sakit rujukan di RS dr Sobirin. "Semua penyakit yang diderita anak stunting dikafer BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Ada anak stunting itu disebabkan oleh penyakit maka penyakitnya juga harus diobati. Anak stunting yang menderita sakit harus dirujuk ke RS," jelasnya.
Mengenai keluarga stunting yang rumahnya tidak layak huni akan diberikan program rehap rumah yang ditangani oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Jaga Keamanan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Lakukan Trolling
Sedangkan masalah sanitasi dan air bersih menjadi tanggungjawab Dinas Perkim dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (DPUCKTRP). Terkait soal ibu hamil, anak balita urusan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).