1. Lulus dan Diangkat
Pelamar yang memenuhi syarat dan meraih peringkat terbaik akan diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Daftar Gaji Tenaga Honorer Satpam di Pulau Sumatera Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2024
BACA JUGA:Kabar Terbaru: Semua Tenaga Honorer Akan Diberi NIP di 2024 dan Gaji Naik Berdasarkan Provinsi
2. Mendaftar Tanpa Formasi
Pelamar yang telah mengikuti seleksi kompetensi tetapi tidak mendapatkan formasi dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, sesuai Diktum ke-31.
3. Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Pelamar yang dinyatakan TMS pada tahap pertama tidak dapat melanjutkan ke tahap kedua.
4. Tidak Mendaftar
Mereka yang tidak mendaftar, baik karena kurang informasi atau alasan lain, akan kehilangan kesempatan menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA:Puluhan Tenaga Honorer Damkar Datangi BKPSDM Mereka Mempertanyakan Tentang Ini
BACA JUGA:Wajib Simak! Ini Peraturan Baru Menpan RB, Tenaga Honorer yang Mau Diangkat Jadi PPPK
5. Tenaga Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari Dua Tahun
Pelamar ini dianggap belum memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
Bagi tenaga honorer yang belum berhasil diangkat melalui seleksi PPPK 2024, penting untuk tetap aktif dalam pekerjaan dan terus meningkatkan kompetensi.
Pemerintah juga diharapkan memberikan peluang lanjutan untuk tenaga honorer pada tahun-tahun berikutnya.